Oleh: dr. M Faiq Sulaifi
Sekarang ini telah terjadi kesalahfahaman tentang hukum belajar bahasa Inggris di kalangan ikhwan salafiyyin. Sebagian mereka jatuh ke dalam ghuluw karena mengharamkan belajar bahasa Inggris secara mutlak dan mencela madrasah yang mengajarkan bahasa Inggris padahal madrasah tersebut juga bermanhaj salaf sebagaimana rekomendasi sebagian ulama’ dakwah salafiyah. Bahkan di antara mereka ada yang keterlaluan dalam bersikap dan meng-hizbi-kan saudara mereka yang sedang belajar bahasa Inggris padahal ia dalam posisi sangat membutuhkannya.
Tulisan ini akan sedikit memberikan pencerahan kepada para pembaca tentang sikap para ulama salaf terhadap bahasa Ajam (non-Arab) termasuk juga bahasa Inggris. Dengan demikian kita dapat merancang porsi bahasa dalam pendidikan anak-anak kita.
Para ulama membagi hukum belajar bahasa Ajam menjadi 2 keadaan:
Telah datang larangan dari Salafush Shalih tentang larangan mempelajari bahasa Ajam (termasuk bahasa Inggris) dengan tujuan pemakaian sehari-hari atau sebagai kebiasaan.
Umar bin Al-Khaththab t berkata:
Dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar t:
Al-Imam Atha’ juga berkata:
Muhammad bin Sa’d bin Abi Waqqash (putra Sa’d bin Abi Waqqash t, mati dibunuh oleh Hajjaj bin Yusuf) -ketika mendengar sebuah kaum yang berbicara bahasa Persia- berkata:
ما بال المجوسية بعد الحنيفية
“Bagaimana keadaan agama Majusi setelah agama yang lurus (Islam, pen)?” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Kitabul Adab: 52 (1/63) dari Ismail bin Ulayyah dari Dawud bin Abi Hindin dari Muhammad bin Sa’d bin Abi Waqqash)
Al-Imam Ibnu Abi Syaibah mengumpulkan atsar-atsar di atas dalam Kitabul Adab dalam judul:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
Mempelajari Bahasa Inggris atau Ajam sebagai Wasilah
Termasuk dalam Bab ‘mempelajari bahasa Ajam sebagai wasilah’ yaitu mempelajarinya untuk kepentingan dakwah, untuk mendekatkan pemahaman, saling berkomunikasi atau juga untuk memenuhi kebutuhan duniawi seperti belajar ilmu kedokteran atau teknologi yang lainnya.
Ini karena semua manusia di muka bumi ini memiliki bahasa yang berlainan sebagai tanda kekuasaan Allah U. Allah U berfirman:
Al-Imam Al-Qurthubi berkata:
Dan mereka butuh untuk saling mengenal dan berkomunikasi. Allah U berfirman:
Ketika seseorang berdakwah kepada suatu kaum yang belum mengerti bahasa Arab maka hendaknya ia berdakwah dengan bahasa mereka. Allah U berfirman:
Al-Imam Qatadah (seorang ulama tabiin) berkata:
Dari Ubay bin Ka’ab t, ia berkata:
Dalam riwayat lain:
Al-Allamah Al-Mubarakfuri berkata:
Dari Jabir bin Abdillah t, ia berkata:
Al-Allamah Al-Aini berkata: “As-Su’r adalah makanan yang dibuat dan mengundang orang lain untuk menghadirinya. Ada yang menyatakan bahkan ia (as-su’r) adalah makanan secara mutlak. Ia (as-su’r) adalah lafazh berbahasa Persia.” (Umdatul Qari: 22/175).
Dari Ummu Khalid bin Khalid t (ketika ia masih kecil), ia berkata:
Dari Abu Hurairah t, ia berkata:
Al-Imam An-Nawawi berkata:
Al-Imam Al-Bukhari mengumpulkan hadits-hadits di atas dalam Shahihnya dalam judul bab:
Abu Khaldah Khalid bin Dinar berkata:
Mundzir Ats-Tsauri berkata:
Dari Al-Imam Al-Aswad bin Hilal Al-Kufi (ulama tabiin murid Ibnu Mas’ud t) bahwa ia berkata:
Al-Imam Ibnu Abi Syaibah mengumpulkan atsar-atsar di atas dalam Kitabul Adab dengan judul bab:
Hadits dan atsar di atas menunjukkan bolehnya menggunakan bahasa Ajam (termasuk bahasa Inggris) sebagai wasilah dakwah untuk memudahkan pemahaman ataupun wasilah duniawi seperti mempelajari ilmu pengetahuan, teknologi dan kedokteran karena sampai sekarang masih sedikit buku-buku teknologi yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab. Dan menggunakan bahasa Inggris adalah seperlunya saja dan tidak boleh dimasyhurkan.
Berikut ini adalah fatwa-fatwa ulama sekarang yang berjalan di atas manhaj Salafush Shalih:
Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ nomer 4967, pertanyaan ketiga:
Jawab: “Jika di sana ada kebutuhan agama atau duniawi untuk mempelajari bahasa Inggris atau bahasa Asing lainnya maka tidak ada larangan untuk mempelajarinya. Adapun jika tidak ada kebutuhan maka dibenci mempelajarinya.
Wabillahit taufiq wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wasallam.”
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (ketua), Abdur Razzaq Afifi (wakil ketua), Abdullah bin Ghudayyan (anggota), Abdullah bin Qu’ud (anggota) (12/133)
Fatwa Al-Allamah Al-Faqih Ibnu Utsaimin:
Beliau menjawab: “Mempelajarinya adalah wasilah. Jika engkau membutuhkannya seperti sebagai wasiah dakwah kepada Allah maka kadang-kadang menjadi wajib. Jika kamu tidak membutuhkannya maka jangan kamu sibukkan waktumu untuknya dan sibukkan dirimu dengan sesuatu yang lebih penting dan lebih bermanfaat. Manusia berbeda-beda kebutuhan mereka terhadapa bahasa Inggris. Dan Rasulullah r telah memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk mempelajari bahasa Yahudi. Maka mempelajari bahasa Inggris termasuk wasilah dari sekian banyak wasilah. Kalau kamu membutuhkannya silakan kamu pelajari. Dan jika tidak maka jangan kamu sia-siakan waktumu dengannya.” (Majmu Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin: 26/52).
Bahasa Arab Tetap Nomor Satu
Meskipun kita mendapatkan keringanan untuk mempelajari bahasa Inggris sesuai dengan kebutuhan masing-masing, kita hendaknya mengutamakan untuk mempelajari bahasa Arab sebagai bahasa resmi Agama Islam. Allah U berfirman:
Al-Imam Ibnu Katsir berkata:
Dari Umar bin Zaid, ia berkata:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
Peringatan
Orang-orang yang secara ekstrim mengharamkan belajar bahasa Ajam (termasuk Inggris) secara mutlak mungkin berpedoman pada hadits Nabi r yang dibawakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dari Ibnu Umar t bahwa Rasulullah r bersabda:
Hadits di atas diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak: 7001 (4/98). Di dalam sanadnya ada Amr bin Harun Al-Balkhi. Adz-Dzahabi berkata: “Amr bin Harun didustakan oleh Ibnu Ma’in dan ditinggalkan oleh jamaah ulama’.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:
Kesimpulan
Mempelajari bahasa asing adalah dihukumi sebagai wasilah saja dan boleh dipelajari jika ada kebutuhan agama atau duniawi.
Untuk kepentingan pendidikan anak-anak, kita harus memprioritaskan bahasa Arab sebagai bagian dari pendidikan Al-Quran dan As-Sunnah. Porsi kedua adalah bahasa Indonesia sehingga mereka bisa berdakwah di lingkungan masyarakatnya. Porsi ketiga adalah bahasa asing seperti bahasa Inggris karena anak-anak kita juga memiliki hak untuk mengerti teknologi duniawi.
Belajar Bahasa Inggris, Haramkah?
Oleh: dr. M Faiq Sulaifi
Sekarang ini telah terjadi kesalahfahaman tentang hukum belajar bahasa Inggris di kalangan ikhwan salafiyyin. Sebagian mereka jatuh ke dalam ghuluw karena mengharamkan belajar bahasa Inggris secara mutlak dan mencela madrasah yang mengajarkan bahasa Inggris padahal madrasah tersebut juga bermanhaj salaf sebagaimana rekomendasi sebagian ulama’ dakwah salafiyah. Bahkan di antara mereka ada yang keterlaluan dalam bersikap dan meng-hizbi-kan saudara mereka yang sedang belajar bahasa Inggris padahal ia dalam posisi sangat membutuhkannya.
Tulisan ini akan sedikit memberikan pencerahan kepada para pembaca tentang sikap para ulama salaf terhadap bahasa Ajam (non-Arab) termasuk juga bahasa Inggris. Dengan demikian kita dapat merancang porsi bahasa dalam pendidikan anak-anak kita.
Para ulama membagi hukum belajar bahasa Ajam menjadi 2 keadaan:
Telah datang larangan dari Salafush Shalih tentang larangan mempelajari bahasa Ajam (termasuk bahasa Inggris) dengan tujuan pemakaian sehari-hari atau sebagai kebiasaan.
Umar bin Al-Khaththab t berkata:
Dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar t:
Al-Imam Atha’ juga berkata:
Muhammad bin Sa’d bin Abi Waqqash (putra Sa’d bin Abi Waqqash t, mati dibunuh oleh Hajjaj bin Yusuf) -ketika mendengar sebuah kaum yang berbicara bahasa Persia- berkata:
ما بال المجوسية بعد الحنيفية
“Bagaimana keadaan agama Majusi setelah agama yang lurus (Islam, pen)?” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Kitabul Adab: 52 (1/63) dari Ismail bin Ulayyah dari Dawud bin Abi Hindin dari Muhammad bin Sa’d bin Abi Waqqash)
Al-Imam Ibnu Abi Syaibah mengumpulkan atsar-atsar di atas dalam Kitabul Adab dalam judul:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
Mempelajari Bahasa Inggris atau Ajam sebagai Wasilah
Termasuk dalam Bab ‘mempelajari bahasa Ajam sebagai wasilah’ yaitu mempelajarinya untuk kepentingan dakwah, untuk mendekatkan pemahaman, saling berkomunikasi atau juga untuk memenuhi kebutuhan duniawi seperti belajar ilmu kedokteran atau teknologi yang lainnya.
Ini karena semua manusia di muka bumi ini memiliki bahasa yang berlainan sebagai tanda kekuasaan Allah U. Allah U berfirman:
Al-Imam Al-Qurthubi berkata:
Dan mereka butuh untuk saling mengenal dan berkomunikasi. Allah U berfirman:
Ketika seseorang berdakwah kepada suatu kaum yang belum mengerti bahasa Arab maka hendaknya ia berdakwah dengan bahasa mereka. Allah U berfirman:
Al-Imam Qatadah (seorang ulama tabiin) berkata:
Dari Ubay bin Ka’ab t, ia berkata:
Dalam riwayat lain:
Al-Allamah Al-Mubarakfuri berkata:
Dari Jabir bin Abdillah t, ia berkata:
Al-Allamah Al-Aini berkata: “As-Su’r adalah makanan yang dibuat dan mengundang orang lain untuk menghadirinya. Ada yang menyatakan bahkan ia (as-su’r) adalah makanan secara mutlak. Ia (as-su’r) adalah lafazh berbahasa Persia.” (Umdatul Qari: 22/175).
Dari Ummu Khalid bin Khalid t (ketika ia masih kecil), ia berkata:
Dari Abu Hurairah t, ia berkata:
Al-Imam An-Nawawi berkata:
Al-Imam Al-Bukhari mengumpulkan hadits-hadits di atas dalam Shahihnya dalam judul bab:
Abu Khaldah Khalid bin Dinar berkata:
Mundzir Ats-Tsauri berkata:
Dari Al-Imam Al-Aswad bin Hilal Al-Kufi (ulama tabiin murid Ibnu Mas’ud t) bahwa ia berkata:
Al-Imam Ibnu Abi Syaibah mengumpulkan atsar-atsar di atas dalam Kitabul Adab dengan judul bab:
Hadits dan atsar di atas menunjukkan bolehnya menggunakan bahasa Ajam (termasuk bahasa Inggris) sebagai wasilah dakwah untuk memudahkan pemahaman ataupun wasilah duniawi seperti mempelajari ilmu pengetahuan, teknologi dan kedokteran karena sampai sekarang masih sedikit buku-buku teknologi yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab. Dan menggunakan bahasa Inggris adalah seperlunya saja dan tidak boleh dimasyhurkan.
Berikut ini adalah fatwa-fatwa ulama sekarang yang berjalan di atas manhaj Salafush Shalih:
Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ nomer 4967, pertanyaan ketiga:
Jawab: “Jika di sana ada kebutuhan agama atau duniawi untuk mempelajari bahasa Inggris atau bahasa Asing lainnya maka tidak ada larangan untuk mempelajarinya. Adapun jika tidak ada kebutuhan maka dibenci mempelajarinya.
Wabillahit taufiq wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wasallam.”
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (ketua), Abdur Razzaq Afifi (wakil ketua), Abdullah bin Ghudayyan (anggota), Abdullah bin Qu’ud (anggota) (12/133)
Fatwa Al-Allamah Al-Faqih Ibnu Utsaimin:
Beliau menjawab: “Mempelajarinya adalah wasilah. Jika engkau membutuhkannya seperti sebagai wasiah dakwah kepada Allah maka kadang-kadang menjadi wajib. Jika kamu tidak membutuhkannya maka jangan kamu sibukkan waktumu untuknya dan sibukkan dirimu dengan sesuatu yang lebih penting dan lebih bermanfaat. Manusia berbeda-beda kebutuhan mereka terhadapa bahasa Inggris. Dan Rasulullah r telah memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk mempelajari bahasa Yahudi. Maka mempelajari bahasa Inggris termasuk wasilah dari sekian banyak wasilah. Kalau kamu membutuhkannya silakan kamu pelajari. Dan jika tidak maka jangan kamu sia-siakan waktumu dengannya.” (Majmu Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin: 26/52).
Bahasa Arab Tetap Nomor Satu
Meskipun kita mendapatkan keringanan untuk mempelajari bahasa Inggris sesuai dengan kebutuhan masing-masing, kita hendaknya mengutamakan untuk mempelajari bahasa Arab sebagai bahasa resmi Agama Islam. Allah U berfirman:
Al-Imam Ibnu Katsir berkata:
Dari Umar bin Zaid, ia berkata:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
Peringatan
Orang-orang yang secara ekstrim mengharamkan belajar bahasa Ajam (termasuk Inggris) secara mutlak mungkin berpedoman pada hadits Nabi r yang dibawakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dari Ibnu Umar t bahwa Rasulullah r bersabda:
Hadits di atas diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak: 7001 (4/98). Di dalam sanadnya ada Amr bin Harun Al-Balkhi. Adz-Dzahabi berkata: “Amr bin Harun didustakan oleh Ibnu Ma’in dan ditinggalkan oleh jamaah ulama’.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:
Kesimpulan
Mempelajari bahasa asing adalah dihukumi sebagai wasilah saja dan boleh dipelajari jika ada kebutuhan agama atau duniawi.
Untuk kepentingan pendidikan anak-anak, kita harus memprioritaskan bahasa Arab sebagai bagian dari pendidikan Al-Quran dan As-Sunnah. Porsi kedua adalah bahasa Indonesia sehingga mereka bisa berdakwah di lingkungan masyarakatnya. Porsi ketiga adalah bahasa asing seperti bahasa Inggris karena anak-anak kita juga memiliki hak untuk mengerti teknologi duniawi.
sumber: http://sulaifi.wordpress.com/2010/04/09/belajar-bahasa-inggris-haramkah/
Sekarang ini telah terjadi kesalahfahaman tentang hukum belajar bahasa Inggris di kalangan ikhwan salafiyyin. Sebagian mereka jatuh ke dalam ghuluw karena mengharamkan belajar bahasa Inggris secara mutlak dan mencela madrasah yang mengajarkan bahasa Inggris padahal madrasah tersebut juga bermanhaj salaf sebagaimana rekomendasi sebagian ulama’ dakwah salafiyah. Bahkan di antara mereka ada yang keterlaluan dalam bersikap dan meng-hizbi-kan saudara mereka yang sedang belajar bahasa Inggris padahal ia dalam posisi sangat membutuhkannya.
Tulisan ini akan sedikit memberikan pencerahan kepada para pembaca tentang sikap para ulama salaf terhadap bahasa Ajam (non-Arab) termasuk juga bahasa Inggris. Dengan demikian kita dapat merancang porsi bahasa dalam pendidikan anak-anak kita.
Para ulama membagi hukum belajar bahasa Ajam menjadi 2 keadaan:
- Membiasakan bahasa Ajam dalam percakapan sehari-hari
- Menjadikan bahasa Ajam sebagai wasilah (perantara) untuk kepentingan dakwah atau untuk kebutuhan duniawi
Telah datang larangan dari Salafush Shalih tentang larangan mempelajari bahasa Ajam (termasuk bahasa Inggris) dengan tujuan pemakaian sehari-hari atau sebagai kebiasaan.
Umar bin Al-Khaththab t berkata:
لاَ تَعَلَّمُوا رَطَانَةَ
الأَعَاجِمِ وَلاَ تَدْخُلُوا عَلَى الْمُشْرِكِينَ فِى كَنَائِسِهِمْ
يَوْمَ عِيدِهِمْ فَإِنَّ السُّخْطَةَ تَنْزِلُ عَلَيْهِمْ.
“Janganlah kalian mempelajari ‘rathanah’
(bercakap-bercakap) bahasa Ajam. Dan janganlah kalian memasuki
gereja-gereja orang-orang musyrik ketika hari raya mereka karena murka
(Allah) turun kepada mereka.” (HR. Al-Baihaqi dalam
Al-Kubra: 19333 (9/234), Abdur Razzaq dalam Mushannafnya: 1609 (1/411)
dan isnadnya di-shahih-kan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam
Iqtidla’ Shirathil Mustaqim: 199).Dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar t:
أنه كره رطانة الأعاجم
“Bahwa beliau (Ibnu Umar) membenci bercakap-cakap dengan bahasa Ajam.” (Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Kitabul Adab: 53 (1/64) dari Ibnu Numair dari Al-Umari dari Nafi’)Al-Imam Atha’ juga berkata:
لاَ تَعَلَّمُوا رَطَانَةَ الأَعَاجِمِ ، وَلاَ تَدْخُلُوا عَلَيْهِمْ كَنَائِسَهُمْ ، فَإِنَّ السَّخَطَة تَنْزِلُ عَلَيْهِمْ
“Janganlah kalian mempelajari ‘rathanah’ (bercakap-bercakap) bahasa Ajam. Dan janganlah kalian memasuki gereja-gereja mereka karena murka (Allah) turun kepada mereka.” (Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya: 9/11).Muhammad bin Sa’d bin Abi Waqqash (putra Sa’d bin Abi Waqqash t, mati dibunuh oleh Hajjaj bin Yusuf) -ketika mendengar sebuah kaum yang berbicara bahasa Persia- berkata:
ما بال المجوسية بعد الحنيفية
“Bagaimana keadaan agama Majusi setelah agama yang lurus (Islam, pen)?” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Kitabul Adab: 52 (1/63) dari Ismail bin Ulayyah dari Dawud bin Abi Hindin dari Muhammad bin Sa’d bin Abi Waqqash)
Al-Imam Ibnu Abi Syaibah mengumpulkan atsar-atsar di atas dalam Kitabul Adab dalam judul:
باب من كره الكلام بالفارسية
“Bab Orang Yang Membenci Berbicara dengan Bahasa Persia.” (Kitabul Adab: 1/60).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
وأما اعتياد الخطاب بغير العربية
التي هي شعار الإسلام ولغة القرآن حتى يصير ذلك عادة للمصر وأهله ولأهل
الدار وللرجل مع صاحبه ولأهل السوق أو للأمراء أو لأهل الديوان أو لأهل
الفقه فلا ريب أن هذا مكروه فإنه من التشبه بالأعاجم وهو مكروه كما تقدم
“Dan adapun membiasakan berbicara dengan selain bahasa
Arab yang merupakan syi’ar Al-Islam dan bahasa Al-Quran sampai bahasa
tersebut menjadi adat (kebiasaan) bagi suatu negeri dan penduduknya,
juga bagi penghuni rumah tangga, juga antara seseorang dengan temannya,
bagi penduduk pasar, bagi pemerintahan atau dinas pemerintah atau
menjadi kebiasaan bagi ahli fiqih, maka tidak diragukan lagi bahwa ini
(membiasakan selain bahasa Arab) adalah dibenci karena termasuk tasyabbuh dengan orang-orang Ajam dan perkara tersebut adalah dibenci sebagaimana keterangan terdahulu.” (Iqtidla’ Shirathil Mustaqim: 206).Mempelajari Bahasa Inggris atau Ajam sebagai Wasilah
Termasuk dalam Bab ‘mempelajari bahasa Ajam sebagai wasilah’ yaitu mempelajarinya untuk kepentingan dakwah, untuk mendekatkan pemahaman, saling berkomunikasi atau juga untuk memenuhi kebutuhan duniawi seperti belajar ilmu kedokteran atau teknologi yang lainnya.
Ini karena semua manusia di muka bumi ini memiliki bahasa yang berlainan sebagai tanda kekuasaan Allah U. Allah U berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ خَلْقُ
السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافُ أَلْسِنَتِكُمْ وَأَلْوَانِكُمْ
إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِلْعَالِمِينَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah
menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna
kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Ar-Ruum: 22).Al-Imam Al-Qurthubi berkata:
(وَاخْتِلافُ أَلْسِنَتِكُمْ
وَأَلْوانِكُمْ) اللسان في الفم، وفية اختلاف اللغات: من العربية والعجمية
والتركية والرومية. واختلاف الألوان في الصور: من البياض والسواد والحمرة،
فلا تكاد ترى أحدا إلا وأنت تفرق بينه وبين الآخر
“Firman Allah: “berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu” maksudnya adalah lisan yang ada di dalam mulut. Dan di dalamnya ada perbedaan bahasa: bahasa Arab, bahasa Ajam, bahasa Turki dan bahasa Rum.
Dan juga perbedaan warna dalam rupa: kulit putih, kulit hitam, kulit
merah. Maka kamu tidaklah melihat seseorang kecuali kamu dapat
membedakan antaranya dan orang lain.” (Tafsir Al-Qurthubi: 14/18).Dan mereka butuh untuk saling mengenal dan berkomunikasi. Allah U berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا
خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ
لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ
اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari
seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa –
bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya
orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang
paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13).Ketika seseorang berdakwah kepada suatu kaum yang belum mengerti bahasa Arab maka hendaknya ia berdakwah dengan bahasa mereka. Allah U berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ
إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ فَيُضِلُّ اللَّهُ مَنْ
يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
“Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan
bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada
mereka. Maka Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki, dan memberi
petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Dia-lah Tuhan Yang Maha
Kuasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Ibrahim: 4).Al-Imam Qatadah (seorang ulama tabiin) berkata:
قوله:(وما أرسلنا من رسول إلا بلسان
قومه) ، أي بلغة قومه ما كانت . قال الله عز وجلّ:(ليبين لهم) الذي أرسل
إليهم ، ليتخذ بذلك الحجة
“Firman Allah: “Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya” maksudnya adalah dengan bahasa kaumnya apapun bahasanya. Dan firman Allah: “supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka” maksudnya adalah agar ia (penjelasan tersebut) dijadikan sebagai hujjah.”
(HR. Ibnu Jarir: 16/517, dan isnadnya di-hasan-kan oleh DR. Hikmat
Basyir Yasin dalam Ash-Shahihul Masbur fit Tafsiril Ma’tsur: 3/128).Dari Ubay bin Ka’ab t, ia berkata:
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَعَلَّمَ لَهُ كَلِمَاتٍ مِنْ كِتَابِ
يَهُودَ قَالَ إِنِّي وَاللَّهِ مَا آمَنُ يَهُودَ عَلَى كِتَابِي قَالَ
فَمَا مَرَّ بِي نِصْفُ شَهْرٍ حَتَّى تَعَلَّمْتُهُ لَهُ قَالَ فَلَمَّا
تَعَلَّمْتُهُ كَانَ إِذَا كَتَبَ إِلَى يَهُودَ كَتَبْتُ إِلَيْهِمْ
وَإِذَا كَتَبُوا إِلَيْهِ قَرَأْتُ لَهُ كِتَابَهُمْ
“Rasulullah r
menyuruhku untuk mempelajari -untuk beliau- kalimat-kalimat (bahasa)
dari buku (suratnya) orang Yahudi, beliau berkata: “Demi Allah, aku
tidak merasa aman dari (pengkhianatan) yahudi atas suratku.” Maka tidak
sampai setengah bulan aku sudah mampu menguasai bahasa mereka. Ketika
aku sudah menguasainya maka jika beliau menulis surat untuk yahudi maka
aku yang menuliskan untuk beliau. Dan ketika mereka menulis surat untuk
beliau maka aku yang membacakannya kepada beliau.” (HR.
At-Tirmidzi: 2639, ia berkata hadits hasan shahih, Ahmad: 20605, Ibnu
Hibban dalam Shahihnya: 7136 (16/84), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra: 12556
(6/211) dan ini adalah redaksi At-Tirmidzi. Isnadnya
di-shahih-kan oleh Al-Arna’uth dalam Ta’liq Musnad Ahmad, dan
di-shahih-kan pula oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah hadits: 187)Dalam riwayat lain:
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَعَلَّمَ السُّرْيَانِيَّةَ
“Rasulullah r memerintahkanku untuk mempelajari bahasa Suryani.” (HR. At-Tirmidzi: 2639).Al-Allamah Al-Mubarakfuri berkata:
قال القارىء قيل فيه دليل على جواز
تعلم ما هو حرام في شرعنا للتوقي والحذر عن الوقوع في الشر كذا ذكره
الطيبي في ذيل كلام المظهر وهو غير ظاهر إذ لا يعرف في الشرع تحريم تعلم
لغة من اللغات سريانية أو عبرانية أو هندية أو تركية أو فارسية وقد قال
تعالى ومن آياته خلق السماوات والأرض واختلاف ألسنتكم أي لغاتكم بل هو من
جملة المباحات نعم يعد من اللغو ومما لا يعني وهو مذموم عند أرباب الكمال
إلا إذا ترتب عليه فائدة فحينئذ يستحب كما يستفاد من الحديث انتهى
“Al-Qari menyatakan bahwa di dalam hadits ini terdapat dalil atas
bolehnya mempelajari sesuatu yang haram dalam syariat kita untuk
berhati-hati dan berjaga-jaga dari terjatuh dalam keburukan. Demikianlah
disebutkan oleh Ath-Thibi dalam dzail ucapan Al-Mudzhir. Ucapan beliau
ini tidak jelas karena tidak diketahui dalam syara’ ini sebuah
dalil yang yang mengharamkan mempelajari satu bahasa pun dari
bahasa-bahasa Suryani, Ibrani, India, Turki ataupun Persia. Dan Allah U berfirman: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan lisanmu” maksudnya adalah bahasa-bahasa kamu. Bahkan
itu (mempelajari bahasa-bahasa Ajam) termasuk dari perkara mubah.
Benar, itu bisa dianggap sesuatu yang sia-sia sehingga mempelajarinya
adalah tercela menurut orang-orang yang menginginkan kesempurnaan.
Kecuali jika terdapat faidah yang berturut-turut dari mempelajarinya
maka ketika itu dianjurkan (mempelajarinya) sebagaimana faidah yang dapat diambil dari hadits ini. Selesai.” (Tuhfatul Ahwadzi: 7/413).Dari Jabir bin Abdillah t, ia berkata:
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ
ذَبَحْنَا بُهَيْمَةً لَنَا وَطَحَنْتُ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ فَتَعَالَ
أَنْتَ وَنَفَرٌ فَصَاحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَقَالَ يَا أَهْلَ الْخَنْدَقِ إِنَّ جَابِرًا قَدْ صَنَعَ سُؤْرًا
فَحَيَّ هَلًا بِكُمْ
Aku berkata: “Wahai Rasulullah, kami menyembelih anak binatang ternak
kami dan membikin bubur dari gandum. Silakan Engkau ke sini dan
sebagian orang saja!” Maka Rasulullah r berteriak: “Wahai Ahli Khandaq, sesungguhnya Jabir membikin As-su’r. Silakan kalian kemari!” (HR. Al-Bukhari: 2841).Al-Allamah Al-Aini berkata: “As-Su’r adalah makanan yang dibuat dan mengundang orang lain untuk menghadirinya. Ada yang menyatakan bahkan ia (as-su’r) adalah makanan secara mutlak. Ia (as-su’r) adalah lafazh berbahasa Persia.” (Umdatul Qari: 22/175).
Dari Ummu Khalid bin Khalid t (ketika ia masih kecil), ia berkata:
أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ أَبِي وَعَلَيَّ قَمِيصٌ أَصْفَرُ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَنَهْ سَنَهْ قَالَ
عَبْدُ اللَّهِ وَهِيَ بِالْحَبَشِيَّةِ حَسَنَةٌ قَالَتْ فَذَهَبْتُ
أَلْعَبُ بِخَاتَمِ النُّبُوَّةِ
“Aku mendatangi Rasulullah r bersama ayahku. Aku memakai gamis kuning. Maka Rasulullah r berkata: “Sanah, sanah.” Abdullah (seorang perawi) berkata: “Ia (sanah) dalam bahasa Etiopia berarti “bagus.”
Maka aku pergi bermain dengan tanda kenabian.” (HR. Al-Bukhari: 2842,
5534, Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab: 6290 (5/183), Abu Nu’aim dalam
Ma’rifatus Shahabat: 7276 (24/156)).Dari Abu Hurairah t, ia berkata:
أَنَّ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ أَخَذَ
تَمْرَةً مِنْ تَمْرِ الصَّدَقَةِ فَجَعَلَهَا فِي فِيهِ فَقَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْفَارِسِيَّةِ كِخْ كِخْ
أَمَا تَعْرِفُ أَنَّا لَا نَأْكُلُ الصَّدَقَةَ
“Bahwa Hasan bin Ali mengambil sebuah kurma dari kurma shadaqah dan meletakkannya pada mulutnya. Maka Rasulullah r berkata dalam bahasa Persia: “Kikh, kikh. Apakah kamu (wahai Hasan) tidak mengetahui bahwa kami (Ahlul bait) tidak boleh memakan shadaqah?” (HR. Al-Bukhari: 2843, Muslim: 1778, Al-Baihaqi dalam Al-Kubra: 13611 (7/29)).Al-Imam An-Nawawi berkata:
قال القاضي يقال كخ كخ بفتح
الكاف وكسرها وتسكين الخاء ويجوز كسرها مع التنوين وهي كلمة يزجر بها
الصبيان عن المستقذرات فيقال له كخ أي اتركه وارم به قال الداودى هي عجمية
معربة بمعنى بئس
“Al-Qadli Iyadl berkata: “Dibaca kakh, kakh atau kikh, kikh (dengan fathah atau kasrah kaf dengan sukun kha’) dan boleh dibaca kakhin, kakhin atau kikhin, kikhin
(dengan kasrah kha’ dengan tanwin) merupakan kalimat untuk melarang
anak-anak dari sesuatu yang dianggap menjijikkan. Maka dikatakan: “Kakh” maksudnya adalah tinggalkan dan buanglah ia! Ad-Dawudi berkata: “Ia (lafazh ‘kakh’) adalah bahasa Ajam yang di-arab-kan dengan makna sesuatu yang jelek.” (Syarhun Nawawi ala Shahih Muslim: 7/175).Al-Imam Al-Bukhari mengumpulkan hadits-hadits di atas dalam Shahihnya dalam judul bab:
بَاب مَنْ تَكَلَّمَ بِالْفَارِسِيَّةِ وَالرَّطَانَةِ وَقَوْلِهِ تَعَالَى { وَاخْتِلَافُ أَلْسِنَتِكُمْ وَأَلْوَانِكُمْ } { وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ }
“Bab Orang-orang Yang Berbicara dengan Bahasa Persia dan Bahasa Ajam dan Firman-Nya U “berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu” dan Firman-Nya “Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya.” (Shahihul Bukhari: 10/295 Kitabul Jihad was Siyar).Abu Khaldah Khalid bin Dinar berkata:
كلمني أبو العالية بالفارسية
“Al-Imam Abul Aliyah (ulama tabiin, pen) pernah berbicara kepadaku dengan bahasa Persia.” (Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Kitabul Adab: 54 (1/66) dari Waki’ bin Jarrah dari Abu Khaldah).Mundzir Ats-Tsauri berkata:
سأل رجل ابن الحنفية عن الجبن ، فقال : « يا جارية اذهبي بهذا الدرهم فاشترى به نبيرا » – يعني الجبن – فاشترت نبيرا ثم جاءت به
“Seseorang bertanya kepada Al-Imam Muhammad bin Al-Hanafiyah (seorang
ulama tabi’in putra Ali bin Abi Thalib t dari wanita budak, pen) tentang keju. Maka beliau berkata: “Wahai Jariyah (budak perempuan, pen), pergilah untuk membeli ‘nabir’ –yakni keju (dalam bahasa Persia)- dengan uang dirham ini!”
Kemudian ia membeli nabir dan datang dengannya.” (Atsar riwayat Ibnu
Abi Syaibah dalam Kitabul Adab: 57 (1/69) dari Muhammad bin Fudlail dari
Habib bin Abi Amrah dari Mundzir Ats-Tsauri).Dari Al-Imam Al-Aswad bin Hilal Al-Kufi (ulama tabiin murid Ibnu Mas’ud t) bahwa ia berkata:
« اندرايم ، يعني الاستئذان على أهل الذمة »
“Andraem,” yakni meminta ijin kepada orang kafir dzimmi (bahasa Persia).”
(Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Kitabul Adab: 58 (1/70) dari
Waki’ dari Sufyan dari Hammad dari Ibrahim An-Nakha’i dari Al-Aswad).Al-Imam Ibnu Abi Syaibah mengumpulkan atsar-atsar di atas dalam Kitabul Adab dengan judul bab:
باب من رخص في الكلام بالفارسية
“Bab Orang-orang Yang Memberikan Rukhshah dalam Berbicara dengan Bahasa Persia.” (Kitabul Adab: 1/65).Hadits dan atsar di atas menunjukkan bolehnya menggunakan bahasa Ajam (termasuk bahasa Inggris) sebagai wasilah dakwah untuk memudahkan pemahaman ataupun wasilah duniawi seperti mempelajari ilmu pengetahuan, teknologi dan kedokteran karena sampai sekarang masih sedikit buku-buku teknologi yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab. Dan menggunakan bahasa Inggris adalah seperlunya saja dan tidak boleh dimasyhurkan.
Berikut ini adalah fatwa-fatwa ulama sekarang yang berjalan di atas manhaj Salafush Shalih:
Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ nomer 4967, pertanyaan ketiga:
س3: هل تعلم اللغة الإنجليزية حرام أم حلال؟
ج3: إذا كان هناك حاجة دينية أو
دنيوية إلى تعلم اللغة الإنجليزية، أو غيرها من اللغات الأجنبية؛ فلا مانع
من تعلمها، أما إذا لم يكن حاجة فإنه يكره تعلمها.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … نائب رئيس اللجنة … الرئيس
عبد الله بن قعود … عبد الله بن غديان … عبد الرزاق عفيفي … عبد العزيز بن عبد الله بن باز
Tanya: “Apakah mempelajari bahasa Inggris itu haram ataukah halal?”Jawab: “Jika di sana ada kebutuhan agama atau duniawi untuk mempelajari bahasa Inggris atau bahasa Asing lainnya maka tidak ada larangan untuk mempelajarinya. Adapun jika tidak ada kebutuhan maka dibenci mempelajarinya.
Wabillahit taufiq wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wasallam.”
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (ketua), Abdur Razzaq Afifi (wakil ketua), Abdullah bin Ghudayyan (anggota), Abdullah bin Qu’ud (anggota) (12/133)
Fatwa Al-Allamah Al-Faqih Ibnu Utsaimin:
س 16: سئل فضيلة الشيخ- رحمه الله-: عن حكم تعلم اللغة الإنجليزية في الوقت الحاضر؟
فأجاب بقوله: تعلمها وسيلة، فإذا كنت
محتاجًا إليها كوسيلة في الدعوة إلى الله فقد يكون تعلمها واجبًا، وإن لم
تكن محتاجًا إليها فلا تشغل وقتك بها، واشتغل بما هو أهم وأنفع، والناس
يختلفون في حاجتهم إلى تعلم اللغة الإنجليزية، وقد أمر النبي – صلى الله عليه وسلم – زيد بن ثابت أن يتعلم لغة اليهود. فتعلم اللغة الإنجليزية وسيلة من الوسائل إن احتجت إليها تعلمتها، وإن لم تحتج إليها فلا تُضِع وقتك فيها.
Beliau ditanya tentang hukum mempelajari bahasa Inggris di waktu sekarang?Beliau menjawab: “Mempelajarinya adalah wasilah. Jika engkau membutuhkannya seperti sebagai wasiah dakwah kepada Allah maka kadang-kadang menjadi wajib. Jika kamu tidak membutuhkannya maka jangan kamu sibukkan waktumu untuknya dan sibukkan dirimu dengan sesuatu yang lebih penting dan lebih bermanfaat. Manusia berbeda-beda kebutuhan mereka terhadapa bahasa Inggris. Dan Rasulullah r telah memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk mempelajari bahasa Yahudi. Maka mempelajari bahasa Inggris termasuk wasilah dari sekian banyak wasilah. Kalau kamu membutuhkannya silakan kamu pelajari. Dan jika tidak maka jangan kamu sia-siakan waktumu dengannya.” (Majmu Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin: 26/52).
Bahasa Arab Tetap Nomor Satu
Meskipun kita mendapatkan keringanan untuk mempelajari bahasa Inggris sesuai dengan kebutuhan masing-masing, kita hendaknya mengutamakan untuk mempelajari bahasa Arab sebagai bahasa resmi Agama Islam. Allah U berfirman:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
“Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Quran dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.” (QS. Yusuf: 2).Al-Imam Ibnu Katsir berkata:
وذلك لأن لغة العرب أفصح اللغات
وأبينها وأوسعها، وأكثرها تأدية للمعاني التي تقوم بالنفوس؛ فلهذا أنزلَ
أشرف الكتب بأشرف اللغات، على أشرف الرسل، بسفارة أشرف الملائكة، وكان ذلك
في أشرف بقاع الأرض، وابتدئ إنزاله في أشرف شهور السنة وهو رمضان، فكمل من كل الوجوه
“Yang demikian karena bahasa Arab adalah bahasa yang
paling fasih, yang paling jelas dan yang paling luas dan yang paling
banyak membawa makna yang ditegakkan oleh jiwa-jiwa. Oleh karena itu
kitab yang paling mulia (Al-Quran) diturunkan dengan bahasa yang paling
mulia kepada rasul yang paling mulia melalui perantaraan malaikat yang
paling mulia. Dan terjadinya pada tempat yang paling mulia di muka bumi.
Dan dimulai turunnya pada bulan yang paling mulia dalam setahun yakni
Ramadlan. Maka Al-Quran menjadi sempurna dari berbagai segi.” (Tafsir Ibnu Katsir: 4/366).Dari Umar bin Zaid, ia berkata:
كَتَبَ عُمَرُ إِلَى أَبِي مُوسَى :
أَمَّا بَعْدُ فَتَفَقَّهُوا فِي السُّنَّةِ , وَتَفَقَّهُوا فِي
الْعَرَبِيَّةِ , وَأَعْرِبُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ عَرَبِيٌّ ..
“Umar t menulis surat kepada Abu Musa Al-Asy’ari t: “Amma ba’du, maka carilah pemahaman dalam As-Sunnah, carilah pemahaman dalam bahasa Arab, I’rabilah Al-Quran..” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya: 30534 (10/456) dari Isa bin Yunus dari Tsaur dari Umar bin Zaid).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
وأيضا فإن نفس اللغة العربية من
الدين ومعرفتها فرض واجب فإن فهم الكتاب والسنة فرض ولا يفهم إلا بفهم
اللغة العربية وما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب ثم منها ما هو واجب على
الأعيان ومنها ما هو واجب على الكفاية
“Dan lagi, bahwa bahasa Arab sendiri termasuk agama
(Islam). Mengetahuinya adalah fardlu dan wajib. Karena memahami Al-Kitab
dan As-Sunnah adalah fardlu. Dan tidak dapat difahami kecuali dengan
memahami bahasa Arab. Segala sesuatu yang mana perkara wajib tidak akan
sempurna kecuali dengannya maka ia menjadi wajib. Kemudian di antara
bahasa Arab ada yang fardlu ain dan ada yang fardlu kifayah.” (Iqtidla’ Shirathil Mustaqim: 207).Peringatan
Orang-orang yang secara ekstrim mengharamkan belajar bahasa Ajam (termasuk Inggris) secara mutlak mungkin berpedoman pada hadits Nabi r yang dibawakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dari Ibnu Umar t bahwa Rasulullah r bersabda:
من يحسن أن يتكلم بالعربية فلا يتكلم بالعجمية فإنه يورث النفاق
“Barangsiapa yang mampu berbicara dalam bahasa Arab maka janganlah ia berbicara dengan bahasa Ajam karena dapat mewariskan kemunafikan.” (Iqtidla’ Shirathil Mustaqim: 205).Hadits di atas diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak: 7001 (4/98). Di dalam sanadnya ada Amr bin Harun Al-Balkhi. Adz-Dzahabi berkata: “Amr bin Harun didustakan oleh Ibnu Ma’in dan ditinggalkan oleh jamaah ulama’.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:
وأشار المصنف إلى ضعف ما ورد من
الأحاديث الواردة في كراهة الكلام بالفارسية كحديث كلام أهل النار
بالفارسية وكحديث من تكلم بالفارسية زادت في خبثه ونقصت من مروءته أخرجه
الحاكم في مستدركه وسنده واه وأخرج فيه أيضا عن عمر رفعه من أحسن العربية
فلا يتكلمن بالفارسية فإنه يورث النفاق الحديث وسنده واه أيضا
“Pengarang (Al-Imam Al-Bukhari) mengisyarahkan (dalam
judul Bab tentang bolehnya berbicara dalam bahasa Persia, pen) tentang
lemahnya hadits yang datang tentang dibencinya berbicara dalam bahasa
Persia, seperti hadits: “Ucapan ahli neraka adalah bahasa Persia.” Dan juga hadits: “Barangsiapa yang berbicara dengan bahasa Persia maka bertambahlah keburukannya dan berkuranglah muru’ahnya.” Dikeluarkan oleh Al-Hakim dalam Mustadraknya dan sanadnya lemah. Dan Al-Hakim mengeluarkan pula hadits marfu’ dari Umar:
“Barangsiapa yang mampu berbicara dalam bahasa Arab maka janganlah ia
berbicara dengan bahasa Ajam karena dapat mewariskan kemunafikan.” Dan sanadnya juga lemah.” (Fathul Bari: 6/184).Kesimpulan
Mempelajari bahasa asing adalah dihukumi sebagai wasilah saja dan boleh dipelajari jika ada kebutuhan agama atau duniawi.
Untuk kepentingan pendidikan anak-anak, kita harus memprioritaskan bahasa Arab sebagai bagian dari pendidikan Al-Quran dan As-Sunnah. Porsi kedua adalah bahasa Indonesia sehingga mereka bisa berdakwah di lingkungan masyarakatnya. Porsi ketiga adalah bahasa asing seperti bahasa Inggris karena anak-anak kita juga memiliki hak untuk mengerti teknologi duniawi.
Belajar Bahasa Inggris, Haramkah?
Oleh: dr. M Faiq Sulaifi
Sekarang ini telah terjadi kesalahfahaman tentang hukum belajar bahasa Inggris di kalangan ikhwan salafiyyin. Sebagian mereka jatuh ke dalam ghuluw karena mengharamkan belajar bahasa Inggris secara mutlak dan mencela madrasah yang mengajarkan bahasa Inggris padahal madrasah tersebut juga bermanhaj salaf sebagaimana rekomendasi sebagian ulama’ dakwah salafiyah. Bahkan di antara mereka ada yang keterlaluan dalam bersikap dan meng-hizbi-kan saudara mereka yang sedang belajar bahasa Inggris padahal ia dalam posisi sangat membutuhkannya.
Tulisan ini akan sedikit memberikan pencerahan kepada para pembaca tentang sikap para ulama salaf terhadap bahasa Ajam (non-Arab) termasuk juga bahasa Inggris. Dengan demikian kita dapat merancang porsi bahasa dalam pendidikan anak-anak kita.
Para ulama membagi hukum belajar bahasa Ajam menjadi 2 keadaan:
- Membiasakan bahasa Ajam dalam percakapan sehari-hari
- Menjadikan bahasa Ajam sebagai wasilah (perantara) untuk kepentingan dakwah atau untuk kebutuhan duniawi
Telah datang larangan dari Salafush Shalih tentang larangan mempelajari bahasa Ajam (termasuk bahasa Inggris) dengan tujuan pemakaian sehari-hari atau sebagai kebiasaan.
Umar bin Al-Khaththab t berkata:
لاَ تَعَلَّمُوا رَطَانَةَ
الأَعَاجِمِ وَلاَ تَدْخُلُوا عَلَى الْمُشْرِكِينَ فِى كَنَائِسِهِمْ
يَوْمَ عِيدِهِمْ فَإِنَّ السُّخْطَةَ تَنْزِلُ عَلَيْهِمْ.
“Janganlah kalian mempelajari ‘rathanah’
(bercakap-bercakap) bahasa Ajam. Dan janganlah kalian memasuki
gereja-gereja orang-orang musyrik ketika hari raya mereka karena murka
(Allah) turun kepada mereka.” (HR. Al-Baihaqi dalam
Al-Kubra: 19333 (9/234), Abdur Razzaq dalam Mushannafnya: 1609 (1/411)
dan isnadnya di-shahih-kan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam
Iqtidla’ Shirathil Mustaqim: 199).Dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar t:
أنه كره رطانة الأعاجم
“Bahwa beliau (Ibnu Umar) membenci bercakap-cakap dengan bahasa Ajam.” (Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Kitabul Adab: 53 (1/64) dari Ibnu Numair dari Al-Umari dari Nafi’)Al-Imam Atha’ juga berkata:
لاَ تَعَلَّمُوا رَطَانَةَ الأَعَاجِمِ ، وَلاَ تَدْخُلُوا عَلَيْهِمْ كَنَائِسَهُمْ ، فَإِنَّ السَّخَطَة تَنْزِلُ عَلَيْهِمْ
“Janganlah kalian mempelajari ‘rathanah’ (bercakap-bercakap) bahasa Ajam. Dan janganlah kalian memasuki gereja-gereja mereka karena murka (Allah) turun kepada mereka.” (Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya: 9/11).Muhammad bin Sa’d bin Abi Waqqash (putra Sa’d bin Abi Waqqash t, mati dibunuh oleh Hajjaj bin Yusuf) -ketika mendengar sebuah kaum yang berbicara bahasa Persia- berkata:
ما بال المجوسية بعد الحنيفية
“Bagaimana keadaan agama Majusi setelah agama yang lurus (Islam, pen)?” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Kitabul Adab: 52 (1/63) dari Ismail bin Ulayyah dari Dawud bin Abi Hindin dari Muhammad bin Sa’d bin Abi Waqqash)
Al-Imam Ibnu Abi Syaibah mengumpulkan atsar-atsar di atas dalam Kitabul Adab dalam judul:
باب من كره الكلام بالفارسية
“Bab Orang Yang Membenci Berbicara dengan Bahasa Persia.” (Kitabul Adab: 1/60).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
وأما اعتياد الخطاب بغير العربية
التي هي شعار الإسلام ولغة القرآن حتى يصير ذلك عادة للمصر وأهله ولأهل
الدار وللرجل مع صاحبه ولأهل السوق أو للأمراء أو لأهل الديوان أو لأهل
الفقه فلا ريب أن هذا مكروه فإنه من التشبه بالأعاجم وهو مكروه كما تقدم
“Dan adapun membiasakan berbicara dengan selain bahasa
Arab yang merupakan syi’ar Al-Islam dan bahasa Al-Quran sampai bahasa
tersebut menjadi adat (kebiasaan) bagi suatu negeri dan penduduknya,
juga bagi penghuni rumah tangga, juga antara seseorang dengan temannya,
bagi penduduk pasar, bagi pemerintahan atau dinas pemerintah atau
menjadi kebiasaan bagi ahli fiqih, maka tidak diragukan lagi bahwa ini
(membiasakan selain bahasa Arab) adalah dibenci karena termasuk tasyabbuh dengan orang-orang Ajam dan perkara tersebut adalah dibenci sebagaimana keterangan terdahulu.” (Iqtidla’ Shirathil Mustaqim: 206).Mempelajari Bahasa Inggris atau Ajam sebagai Wasilah
Termasuk dalam Bab ‘mempelajari bahasa Ajam sebagai wasilah’ yaitu mempelajarinya untuk kepentingan dakwah, untuk mendekatkan pemahaman, saling berkomunikasi atau juga untuk memenuhi kebutuhan duniawi seperti belajar ilmu kedokteran atau teknologi yang lainnya.
Ini karena semua manusia di muka bumi ini memiliki bahasa yang berlainan sebagai tanda kekuasaan Allah U. Allah U berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ خَلْقُ
السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافُ أَلْسِنَتِكُمْ وَأَلْوَانِكُمْ
إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِلْعَالِمِينَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah
menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna
kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Ar-Ruum: 22).Al-Imam Al-Qurthubi berkata:
(وَاخْتِلافُ أَلْسِنَتِكُمْ
وَأَلْوانِكُمْ) اللسان في الفم، وفية اختلاف اللغات: من العربية والعجمية
والتركية والرومية. واختلاف الألوان في الصور: من البياض والسواد والحمرة،
فلا تكاد ترى أحدا إلا وأنت تفرق بينه وبين الآخر
“Firman Allah: “berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu” maksudnya adalah lisan yang ada di dalam mulut. Dan di dalamnya ada perbedaan bahasa: bahasa Arab, bahasa Ajam, bahasa Turki dan bahasa Rum.
Dan juga perbedaan warna dalam rupa: kulit putih, kulit hitam, kulit
merah. Maka kamu tidaklah melihat seseorang kecuali kamu dapat
membedakan antaranya dan orang lain.” (Tafsir Al-Qurthubi: 14/18).Dan mereka butuh untuk saling mengenal dan berkomunikasi. Allah U berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا
خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ
لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ
اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari
seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa –
bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya
orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang
paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13).Ketika seseorang berdakwah kepada suatu kaum yang belum mengerti bahasa Arab maka hendaknya ia berdakwah dengan bahasa mereka. Allah U berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ
إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ فَيُضِلُّ اللَّهُ مَنْ
يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
“Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan
bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada
mereka. Maka Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki, dan memberi
petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Dia-lah Tuhan Yang Maha
Kuasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Ibrahim: 4).Al-Imam Qatadah (seorang ulama tabiin) berkata:
قوله:(وما أرسلنا من رسول إلا بلسان
قومه) ، أي بلغة قومه ما كانت . قال الله عز وجلّ:(ليبين لهم) الذي أرسل
إليهم ، ليتخذ بذلك الحجة
“Firman Allah: “Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya” maksudnya adalah dengan bahasa kaumnya apapun bahasanya. Dan firman Allah: “supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka” maksudnya adalah agar ia (penjelasan tersebut) dijadikan sebagai hujjah.”
(HR. Ibnu Jarir: 16/517, dan isnadnya di-hasan-kan oleh DR. Hikmat
Basyir Yasin dalam Ash-Shahihul Masbur fit Tafsiril Ma’tsur: 3/128).Dari Ubay bin Ka’ab t, ia berkata:
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَعَلَّمَ لَهُ كَلِمَاتٍ مِنْ كِتَابِ
يَهُودَ قَالَ إِنِّي وَاللَّهِ مَا آمَنُ يَهُودَ عَلَى كِتَابِي قَالَ
فَمَا مَرَّ بِي نِصْفُ شَهْرٍ حَتَّى تَعَلَّمْتُهُ لَهُ قَالَ فَلَمَّا
تَعَلَّمْتُهُ كَانَ إِذَا كَتَبَ إِلَى يَهُودَ كَتَبْتُ إِلَيْهِمْ
وَإِذَا كَتَبُوا إِلَيْهِ قَرَأْتُ لَهُ كِتَابَهُمْ
“Rasulullah r
menyuruhku untuk mempelajari -untuk beliau- kalimat-kalimat (bahasa)
dari buku (suratnya) orang Yahudi, beliau berkata: “Demi Allah, aku
tidak merasa aman dari (pengkhianatan) yahudi atas suratku.” Maka tidak
sampai setengah bulan aku sudah mampu menguasai bahasa mereka. Ketika
aku sudah menguasainya maka jika beliau menulis surat untuk yahudi maka
aku yang menuliskan untuk beliau. Dan ketika mereka menulis surat untuk
beliau maka aku yang membacakannya kepada beliau.” (HR.
At-Tirmidzi: 2639, ia berkata hadits hasan shahih, Ahmad: 20605, Ibnu
Hibban dalam Shahihnya: 7136 (16/84), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra: 12556
(6/211) dan ini adalah redaksi At-Tirmidzi. Isnadnya
di-shahih-kan oleh Al-Arna’uth dalam Ta’liq Musnad Ahmad, dan
di-shahih-kan pula oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah hadits: 187)Dalam riwayat lain:
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَعَلَّمَ السُّرْيَانِيَّةَ
“Rasulullah r memerintahkanku untuk mempelajari bahasa Suryani.” (HR. At-Tirmidzi: 2639).Al-Allamah Al-Mubarakfuri berkata:
قال القارىء قيل فيه دليل على جواز
تعلم ما هو حرام في شرعنا للتوقي والحذر عن الوقوع في الشر كذا ذكره
الطيبي في ذيل كلام المظهر وهو غير ظاهر إذ لا يعرف في الشرع تحريم تعلم
لغة من اللغات سريانية أو عبرانية أو هندية أو تركية أو فارسية وقد قال
تعالى ومن آياته خلق السماوات والأرض واختلاف ألسنتكم أي لغاتكم بل هو من
جملة المباحات نعم يعد من اللغو ومما لا يعني وهو مذموم عند أرباب الكمال
إلا إذا ترتب عليه فائدة فحينئذ يستحب كما يستفاد من الحديث انتهى
“Al-Qari menyatakan bahwa di dalam hadits ini terdapat dalil atas
bolehnya mempelajari sesuatu yang haram dalam syariat kita untuk
berhati-hati dan berjaga-jaga dari terjatuh dalam keburukan. Demikianlah
disebutkan oleh Ath-Thibi dalam dzail ucapan Al-Mudzhir. Ucapan beliau
ini tidak jelas karena tidak diketahui dalam syara’ ini sebuah
dalil yang yang mengharamkan mempelajari satu bahasa pun dari
bahasa-bahasa Suryani, Ibrani, India, Turki ataupun Persia. Dan Allah U berfirman: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan lisanmu” maksudnya adalah bahasa-bahasa kamu. Bahkan
itu (mempelajari bahasa-bahasa Ajam) termasuk dari perkara mubah.
Benar, itu bisa dianggap sesuatu yang sia-sia sehingga mempelajarinya
adalah tercela menurut orang-orang yang menginginkan kesempurnaan.
Kecuali jika terdapat faidah yang berturut-turut dari mempelajarinya
maka ketika itu dianjurkan (mempelajarinya) sebagaimana faidah yang dapat diambil dari hadits ini. Selesai.” (Tuhfatul Ahwadzi: 7/413).Dari Jabir bin Abdillah t, ia berkata:
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ
ذَبَحْنَا بُهَيْمَةً لَنَا وَطَحَنْتُ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ فَتَعَالَ
أَنْتَ وَنَفَرٌ فَصَاحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَقَالَ يَا أَهْلَ الْخَنْدَقِ إِنَّ جَابِرًا قَدْ صَنَعَ سُؤْرًا
فَحَيَّ هَلًا بِكُمْ
Aku berkata: “Wahai Rasulullah, kami menyembelih anak binatang ternak
kami dan membikin bubur dari gandum. Silakan Engkau ke sini dan
sebagian orang saja!” Maka Rasulullah r berteriak: “Wahai Ahli Khandaq, sesungguhnya Jabir membikin As-su’r. Silakan kalian kemari!” (HR. Al-Bukhari: 2841).Al-Allamah Al-Aini berkata: “As-Su’r adalah makanan yang dibuat dan mengundang orang lain untuk menghadirinya. Ada yang menyatakan bahkan ia (as-su’r) adalah makanan secara mutlak. Ia (as-su’r) adalah lafazh berbahasa Persia.” (Umdatul Qari: 22/175).
Dari Ummu Khalid bin Khalid t (ketika ia masih kecil), ia berkata:
أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ أَبِي وَعَلَيَّ قَمِيصٌ أَصْفَرُ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَنَهْ سَنَهْ قَالَ
عَبْدُ اللَّهِ وَهِيَ بِالْحَبَشِيَّةِ حَسَنَةٌ قَالَتْ فَذَهَبْتُ
أَلْعَبُ بِخَاتَمِ النُّبُوَّةِ
“Aku mendatangi Rasulullah r bersama ayahku. Aku memakai gamis kuning. Maka Rasulullah r berkata: “Sanah, sanah.” Abdullah (seorang perawi) berkata: “Ia (sanah) dalam bahasa Etiopia berarti “bagus.”
Maka aku pergi bermain dengan tanda kenabian.” (HR. Al-Bukhari: 2842,
5534, Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab: 6290 (5/183), Abu Nu’aim dalam
Ma’rifatus Shahabat: 7276 (24/156)).Dari Abu Hurairah t, ia berkata:
أَنَّ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ أَخَذَ
تَمْرَةً مِنْ تَمْرِ الصَّدَقَةِ فَجَعَلَهَا فِي فِيهِ فَقَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْفَارِسِيَّةِ كِخْ كِخْ
أَمَا تَعْرِفُ أَنَّا لَا نَأْكُلُ الصَّدَقَةَ
“Bahwa Hasan bin Ali mengambil sebuah kurma dari kurma shadaqah dan meletakkannya pada mulutnya. Maka Rasulullah r berkata dalam bahasa Persia: “Kikh, kikh. Apakah kamu (wahai Hasan) tidak mengetahui bahwa kami (Ahlul bait) tidak boleh memakan shadaqah?” (HR. Al-Bukhari: 2843, Muslim: 1778, Al-Baihaqi dalam Al-Kubra: 13611 (7/29)).Al-Imam An-Nawawi berkata:
قال القاضي يقال كخ كخ بفتح
الكاف وكسرها وتسكين الخاء ويجوز كسرها مع التنوين وهي كلمة يزجر بها
الصبيان عن المستقذرات فيقال له كخ أي اتركه وارم به قال الداودى هي عجمية
معربة بمعنى بئس
“Al-Qadli Iyadl berkata: “Dibaca kakh, kakh atau kikh, kikh (dengan fathah atau kasrah kaf dengan sukun kha’) dan boleh dibaca kakhin, kakhin atau kikhin, kikhin
(dengan kasrah kha’ dengan tanwin) merupakan kalimat untuk melarang
anak-anak dari sesuatu yang dianggap menjijikkan. Maka dikatakan: “Kakh” maksudnya adalah tinggalkan dan buanglah ia! Ad-Dawudi berkata: “Ia (lafazh ‘kakh’) adalah bahasa Ajam yang di-arab-kan dengan makna sesuatu yang jelek.” (Syarhun Nawawi ala Shahih Muslim: 7/175).Al-Imam Al-Bukhari mengumpulkan hadits-hadits di atas dalam Shahihnya dalam judul bab:
بَاب مَنْ تَكَلَّمَ بِالْفَارِسِيَّةِ وَالرَّطَانَةِ وَقَوْلِهِ تَعَالَى { وَاخْتِلَافُ أَلْسِنَتِكُمْ وَأَلْوَانِكُمْ } { وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ }
“Bab Orang-orang Yang Berbicara dengan Bahasa Persia dan Bahasa Ajam dan Firman-Nya U “berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu” dan Firman-Nya “Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya.” (Shahihul Bukhari: 10/295 Kitabul Jihad was Siyar).Abu Khaldah Khalid bin Dinar berkata:
كلمني أبو العالية بالفارسية
“Al-Imam Abul Aliyah (ulama tabiin, pen) pernah berbicara kepadaku dengan bahasa Persia.” (Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Kitabul Adab: 54 (1/66) dari Waki’ bin Jarrah dari Abu Khaldah).Mundzir Ats-Tsauri berkata:
سأل رجل ابن الحنفية عن الجبن ، فقال : « يا جارية اذهبي بهذا الدرهم فاشترى به نبيرا » – يعني الجبن – فاشترت نبيرا ثم جاءت به
“Seseorang bertanya kepada Al-Imam Muhammad bin Al-Hanafiyah (seorang
ulama tabi’in putra Ali bin Abi Thalib t dari wanita budak, pen) tentang keju. Maka beliau berkata: “Wahai Jariyah (budak perempuan, pen), pergilah untuk membeli ‘nabir’ –yakni keju (dalam bahasa Persia)- dengan uang dirham ini!”
Kemudian ia membeli nabir dan datang dengannya.” (Atsar riwayat Ibnu
Abi Syaibah dalam Kitabul Adab: 57 (1/69) dari Muhammad bin Fudlail dari
Habib bin Abi Amrah dari Mundzir Ats-Tsauri).Dari Al-Imam Al-Aswad bin Hilal Al-Kufi (ulama tabiin murid Ibnu Mas’ud t) bahwa ia berkata:
« اندرايم ، يعني الاستئذان على أهل الذمة »
“Andraem,” yakni meminta ijin kepada orang kafir dzimmi (bahasa Persia).”
(Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Kitabul Adab: 58 (1/70) dari
Waki’ dari Sufyan dari Hammad dari Ibrahim An-Nakha’i dari Al-Aswad).Al-Imam Ibnu Abi Syaibah mengumpulkan atsar-atsar di atas dalam Kitabul Adab dengan judul bab:
باب من رخص في الكلام بالفارسية
“Bab Orang-orang Yang Memberikan Rukhshah dalam Berbicara dengan Bahasa Persia.” (Kitabul Adab: 1/65).Hadits dan atsar di atas menunjukkan bolehnya menggunakan bahasa Ajam (termasuk bahasa Inggris) sebagai wasilah dakwah untuk memudahkan pemahaman ataupun wasilah duniawi seperti mempelajari ilmu pengetahuan, teknologi dan kedokteran karena sampai sekarang masih sedikit buku-buku teknologi yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab. Dan menggunakan bahasa Inggris adalah seperlunya saja dan tidak boleh dimasyhurkan.
Berikut ini adalah fatwa-fatwa ulama sekarang yang berjalan di atas manhaj Salafush Shalih:
Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ nomer 4967, pertanyaan ketiga:
س3: هل تعلم اللغة الإنجليزية حرام أم حلال؟
ج3: إذا كان هناك حاجة دينية أو
دنيوية إلى تعلم اللغة الإنجليزية، أو غيرها من اللغات الأجنبية؛ فلا مانع
من تعلمها، أما إذا لم يكن حاجة فإنه يكره تعلمها.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … نائب رئيس اللجنة … الرئيس
عبد الله بن قعود … عبد الله بن غديان … عبد الرزاق عفيفي … عبد العزيز بن عبد الله بن باز
Tanya: “Apakah mempelajari bahasa Inggris itu haram ataukah halal?”Jawab: “Jika di sana ada kebutuhan agama atau duniawi untuk mempelajari bahasa Inggris atau bahasa Asing lainnya maka tidak ada larangan untuk mempelajarinya. Adapun jika tidak ada kebutuhan maka dibenci mempelajarinya.
Wabillahit taufiq wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wasallam.”
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (ketua), Abdur Razzaq Afifi (wakil ketua), Abdullah bin Ghudayyan (anggota), Abdullah bin Qu’ud (anggota) (12/133)
Fatwa Al-Allamah Al-Faqih Ibnu Utsaimin:
س 16: سئل فضيلة الشيخ- رحمه الله-: عن حكم تعلم اللغة الإنجليزية في الوقت الحاضر؟
فأجاب بقوله: تعلمها وسيلة، فإذا كنت
محتاجًا إليها كوسيلة في الدعوة إلى الله فقد يكون تعلمها واجبًا، وإن لم
تكن محتاجًا إليها فلا تشغل وقتك بها، واشتغل بما هو أهم وأنفع، والناس
يختلفون في حاجتهم إلى تعلم اللغة الإنجليزية، وقد أمر النبي – صلى الله عليه وسلم – زيد بن ثابت أن يتعلم لغة اليهود. فتعلم اللغة الإنجليزية وسيلة من الوسائل إن احتجت إليها تعلمتها، وإن لم تحتج إليها فلا تُضِع وقتك فيها.
Beliau ditanya tentang hukum mempelajari bahasa Inggris di waktu sekarang?Beliau menjawab: “Mempelajarinya adalah wasilah. Jika engkau membutuhkannya seperti sebagai wasiah dakwah kepada Allah maka kadang-kadang menjadi wajib. Jika kamu tidak membutuhkannya maka jangan kamu sibukkan waktumu untuknya dan sibukkan dirimu dengan sesuatu yang lebih penting dan lebih bermanfaat. Manusia berbeda-beda kebutuhan mereka terhadapa bahasa Inggris. Dan Rasulullah r telah memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk mempelajari bahasa Yahudi. Maka mempelajari bahasa Inggris termasuk wasilah dari sekian banyak wasilah. Kalau kamu membutuhkannya silakan kamu pelajari. Dan jika tidak maka jangan kamu sia-siakan waktumu dengannya.” (Majmu Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin: 26/52).
Bahasa Arab Tetap Nomor Satu
Meskipun kita mendapatkan keringanan untuk mempelajari bahasa Inggris sesuai dengan kebutuhan masing-masing, kita hendaknya mengutamakan untuk mempelajari bahasa Arab sebagai bahasa resmi Agama Islam. Allah U berfirman:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
“Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Quran dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.” (QS. Yusuf: 2).Al-Imam Ibnu Katsir berkata:
وذلك لأن لغة العرب أفصح اللغات
وأبينها وأوسعها، وأكثرها تأدية للمعاني التي تقوم بالنفوس؛ فلهذا أنزلَ
أشرف الكتب بأشرف اللغات، على أشرف الرسل، بسفارة أشرف الملائكة، وكان ذلك
في أشرف بقاع الأرض، وابتدئ إنزاله في أشرف شهور السنة وهو رمضان، فكمل من كل الوجوه
“Yang demikian karena bahasa Arab adalah bahasa yang
paling fasih, yang paling jelas dan yang paling luas dan yang paling
banyak membawa makna yang ditegakkan oleh jiwa-jiwa. Oleh karena itu
kitab yang paling mulia (Al-Quran) diturunkan dengan bahasa yang paling
mulia kepada rasul yang paling mulia melalui perantaraan malaikat yang
paling mulia. Dan terjadinya pada tempat yang paling mulia di muka bumi.
Dan dimulai turunnya pada bulan yang paling mulia dalam setahun yakni
Ramadlan. Maka Al-Quran menjadi sempurna dari berbagai segi.” (Tafsir Ibnu Katsir: 4/366).Dari Umar bin Zaid, ia berkata:
كَتَبَ عُمَرُ إِلَى أَبِي مُوسَى :
أَمَّا بَعْدُ فَتَفَقَّهُوا فِي السُّنَّةِ , وَتَفَقَّهُوا فِي
الْعَرَبِيَّةِ , وَأَعْرِبُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ عَرَبِيٌّ ..
“Umar t menulis surat kepada Abu Musa Al-Asy’ari t: “Amma ba’du, maka carilah pemahaman dalam As-Sunnah, carilah pemahaman dalam bahasa Arab, I’rabilah Al-Quran..” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya: 30534 (10/456) dari Isa bin Yunus dari Tsaur dari Umar bin Zaid).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
وأيضا فإن نفس اللغة العربية من
الدين ومعرفتها فرض واجب فإن فهم الكتاب والسنة فرض ولا يفهم إلا بفهم
اللغة العربية وما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب ثم منها ما هو واجب على
الأعيان ومنها ما هو واجب على الكفاية
“Dan lagi, bahwa bahasa Arab sendiri termasuk agama
(Islam). Mengetahuinya adalah fardlu dan wajib. Karena memahami Al-Kitab
dan As-Sunnah adalah fardlu. Dan tidak dapat difahami kecuali dengan
memahami bahasa Arab. Segala sesuatu yang mana perkara wajib tidak akan
sempurna kecuali dengannya maka ia menjadi wajib. Kemudian di antara
bahasa Arab ada yang fardlu ain dan ada yang fardlu kifayah.” (Iqtidla’ Shirathil Mustaqim: 207).Peringatan
Orang-orang yang secara ekstrim mengharamkan belajar bahasa Ajam (termasuk Inggris) secara mutlak mungkin berpedoman pada hadits Nabi r yang dibawakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dari Ibnu Umar t bahwa Rasulullah r bersabda:
من يحسن أن يتكلم بالعربية فلا يتكلم بالعجمية فإنه يورث النفاق
“Barangsiapa yang mampu berbicara dalam bahasa Arab maka janganlah ia berbicara dengan bahasa Ajam karena dapat mewariskan kemunafikan.” (Iqtidla’ Shirathil Mustaqim: 205).Hadits di atas diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak: 7001 (4/98). Di dalam sanadnya ada Amr bin Harun Al-Balkhi. Adz-Dzahabi berkata: “Amr bin Harun didustakan oleh Ibnu Ma’in dan ditinggalkan oleh jamaah ulama’.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:
وأشار المصنف إلى ضعف ما ورد من
الأحاديث الواردة في كراهة الكلام بالفارسية كحديث كلام أهل النار
بالفارسية وكحديث من تكلم بالفارسية زادت في خبثه ونقصت من مروءته أخرجه
الحاكم في مستدركه وسنده واه وأخرج فيه أيضا عن عمر رفعه من أحسن العربية
فلا يتكلمن بالفارسية فإنه يورث النفاق الحديث وسنده واه أيضا
“Pengarang (Al-Imam Al-Bukhari) mengisyarahkan (dalam
judul Bab tentang bolehnya berbicara dalam bahasa Persia, pen) tentang
lemahnya hadits yang datang tentang dibencinya berbicara dalam bahasa
Persia, seperti hadits: “Ucapan ahli neraka adalah bahasa Persia.” Dan juga hadits: “Barangsiapa yang berbicara dengan bahasa Persia maka bertambahlah keburukannya dan berkuranglah muru’ahnya.” Dikeluarkan oleh Al-Hakim dalam Mustadraknya dan sanadnya lemah. Dan Al-Hakim mengeluarkan pula hadits marfu’ dari Umar:
“Barangsiapa yang mampu berbicara dalam bahasa Arab maka janganlah ia
berbicara dengan bahasa Ajam karena dapat mewariskan kemunafikan.” Dan sanadnya juga lemah.” (Fathul Bari: 6/184).Kesimpulan
Mempelajari bahasa asing adalah dihukumi sebagai wasilah saja dan boleh dipelajari jika ada kebutuhan agama atau duniawi.
Untuk kepentingan pendidikan anak-anak, kita harus memprioritaskan bahasa Arab sebagai bagian dari pendidikan Al-Quran dan As-Sunnah. Porsi kedua adalah bahasa Indonesia sehingga mereka bisa berdakwah di lingkungan masyarakatnya. Porsi ketiga adalah bahasa asing seperti bahasa Inggris karena anak-anak kita juga memiliki hak untuk mengerti teknologi duniawi.
sumber: http://sulaifi.wordpress.com/2010/04/09/belajar-bahasa-inggris-haramkah/
Tidak ada komentar :
Posting Komentar